Adapun 5 kampus itu yaitu Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpadj) dan Universitas Hasanuddin (Unhas). "Siang ini pukul 10.00 WIB, akan digelar sidang perdana gugatan putusan kasasi ini. 60 pengacara siap mempertahankan putusan ini," kata pemenang perkara, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Rabu, (8/6/2011).
Anehnya, 5 kampus tersebut tidak mengajukan gugatan dalam satu sidang sekaligus, tapi dicicil. Siang ini baru USU dan Unand yang bersidang. Sisanya menyusul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian David tidak gentar. Bahkan kini dirinya tidak berjuang sendiri namun langsung dibantu secara konkret oleh elemen masyarakat. Tidak itu saja, dirinya telah memberikan kuasa hukum kepada 60 pengacara siap untuk membela putusan kasasi itu.
"Karena kasasi ini adalah pintu hukum untuk membuka tabir di balik nama susu formula berbakteri itu," ungkap David.
Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak mengumumkan nama- nama produk tersebut. Setelah proses hukum, akhir Januasi 2011 MA memerintahkan IPB mengumumkan. Tapi bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari 5 kampus.
(asp/mok)











































