Kemendiknas Minta Ulama Beri Pengertian Soal Bendera Merah Putih

Kemendiknas Minta Ulama Beri Pengertian Soal Bendera Merah Putih

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2011 02:25 WIB
Kemendiknas Minta Ulama Beri Pengertian Soal Bendera Merah Putih
Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional meminta supaya ulama turun tangan dalam kasus 2 sekolah di Karanganyar yang menolak menghormati bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan. Para ulama harus bisa memberikan penjelasan mengenai aturan penghormatan kepada simbol negara.

"Para ulama harus bisa memberikan perspektif supaya tidak kaku," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Djalal kepada detikcom, Selasa (7/6/2011).

Ulama itu harus dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai arti perbuatan syirik dan gerakan i'tidal dalam salat. Pasalnya, dua paham inilah yang membuat kedua sekolah itu menolak menghormati simbol-simbol negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Fasli juga meminta dinas pendidikan setempat untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini. Pusat memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk dapat memberikan pengertian mengenai kewajiban memberi penghormatan kepada simbol negara.

"Kan ada dinas pendidikan daerah, mereka harus dapat juga memberi penjelasan," tandasnya.

SMP Al Irsyad di Kecamatan Tawangmangu dan SD Islam Sains dan Teknologi (SD-IST) Al Albani di Kecamatan Matesih tidak mengadakan upacara bendera di setiap hari Senin, seperti layaknya sekolah lainnya. Kepala SMP Al Irsyad Tawangmangu, Sutardi, menegaskan menghormati benda mati, termasuk bendera negara, sama halnya dengan perbuatan syirik. Gerakan hormat, dia samakan dengan gerakan i'tidal dalam salat.

Sedangkan Kepala SD IST Al-Albani Matesih, Heru Ichwanudin, menyatakan penghormatan kepada bendera negara merupakan hak masing-masing individu dan bukan kewajiban. Atas hal ini, Pemkab Karanganyar mengancam mencabut izin operasional sekolah bersangkutan jika sampai akhir Juni nanti tetap tak mau mengindahkan ketentuan tersebut.

(mok/fiq)


Berita Terkait