"Kita wajib menghargai simbol-simbol bangsa, dalam pengertian menghormati, bukan menyembah," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Djalal kepada detikcom, Selasa (7/6/2011).
Fasli menjelaskan, di dalam UU No 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sudah ada aturannya mengenai penghormatan serta tata cara simbol-simbol negara. Dan karena sudah diatur di dalam UU, setiap warga, tanpa terkecuali, wajib melaksanakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghormati itu berbeda dengan menyembah. Di negara Islam saja, bendera-bendera mereka juga dihormati oleh warganya," tutup Fasli.
SMP Al Irsyad di Kecamatan Tawangmangu dan SD Islam Sains dan Teknologi (SD-IST) Al Albani di Kecamatan Matesih tidak mengadakan upacara bendera di setiap hari Senin, seperti layaknya sekolah lainnya. Kepala SMP Al Irsyad Tawangmangu, Sutardi, menegaskan menghormati benda mati, termasuk bendera negara, sama halnya dengan perbuatan syirik. Gerakan hormat, dia samakan dengan gerakan i'tidal dalam salat.
Sedangkan Kepala SD IST Al-Albani Matesih, Heru Ichwanudin, menyatakan penghormatan kepada bendera negara merupakan hak masing-masing individu dan bukan kewajiban. Atas hal ini, Pemkab Karanganyar mengancam mencabut izin operasional sekolah bersangkutan jika sampai akhir Juni nanti tetap tak mau mengindahkan ketentuan tersebut.
(mok/fiq)











































