"Dengan dasar apa dan alasan hukum apa tidak pernah memproses seluruh penerima dana biopsi, apalagi antara lain dari instansi anda," ujar Hotma dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (7/6/2011).
Eksepsi yang diajukan Hotma dilampiri dengan surat permohonan pemeriksaan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Tata Usaha Negara serta jaksa pengacara negara yang menangani kasus PT. Pura Barutama dan oknum jaksa yang menangani perkara di Pengadilan Tata Usaha Negera maupun di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara periode 2003-2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan hari ini, Suparman didakwa dengan pasal melawan hukum (pasal 2 ayat 1 junto pasal 18) atau pasal penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri (pasal 3 junto pasal 18) dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi .
Surat dakwaan menyebutkan bahwa uang Peruri yang diselewengkan disimpan di rekening pribadi Islamet selaku Direktur Keuangan. Terdakwa Suparman sendiri kebagian jatah senilai Rp 296,5 juta yang disimpan dalam rekening pribadinya di Bank Bukopin. Menurut jaksa Surma, uang haram itu diterima Suparman secara bertahap dalam rentang waktu 2003 hingga 2007.
(fjr/mok)










































