Mantan Direktur Peruri Tuding Ada Uang yang Mengalir ke Kejaksaan

Korupsi di Peruri

Mantan Direktur Peruri Tuding Ada Uang yang Mengalir ke Kejaksaan

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 23:45 WIB
Mantan Direktur Peruri Tuding Ada Uang yang Mengalir ke Kejaksaan
Jakarta - Pihak mantan Direktur Pemasaran Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), Suparman melakukan serangan balik. Dalam nota keberatan, kuasa hukum Suparman, Hotma Sitompul mengungkapkan ada aliran dana biaya operasional direksi (biopsi) sampai ke tangan sejumlah jaksa.

"Dengan dasar apa dan alasan hukum apa tidak pernah memproses seluruh penerima dana biopsi, apalagi antara lain dari instansi anda," ujar Hotma dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (7/6/2011).

Eksepsi yang diajukan Hotma dilampiri dengan surat permohonan pemeriksaan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Tata Usaha Negara serta jaksa pengacara negara yang menangani kasus PT. Pura Barutama dan oknum jaksa yang menangani perkara di Pengadilan Tata Usaha Negera maupun di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara periode 2003-2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lampiran permohonan yang diajukan pada 7 Februari 2011 tersebut menyebut mantan Jamdatun pada periode 2005-2007 menerima dua lukisan senilai Rp 21,5 juta dan tiga batang emas senilai Rp 75 juta, pada Jaksa Pengacara Negara kasus PT Pura Barutama tahun 2003-2004 ada biaya konsultan untuk entertain Rp 285 juta. Serta pengurusan kasus di PTUN dan PT.UN sebesar 245,5 juta.

Pada persidangan hari ini, Suparman didakwa dengan pasal melawan hukum (pasal 2 ayat 1 junto pasal 18) atau pasal penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri (pasal 3 junto pasal 18) dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi .

Surat dakwaan menyebutkan bahwa uang Peruri yang diselewengkan disimpan di rekening pribadi Islamet selaku Direktur Keuangan. Terdakwa Suparman sendiri kebagian jatah senilai Rp 296,5 juta yang disimpan dalam rekening pribadinya di Bank Bukopin. Menurut jaksa Surma, uang haram itu diterima Suparman secara bertahap dalam rentang waktu 2003 hingga 2007.

(fjr/mok)


Berita Terkait