Kabid Humas Polda Papua, Kombes Wachyono kepada wartawan, Selasa (7/6/2011) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, selain menyita senjata rakitan, aparat kepolisian juga menyita tiga butir peluru kaliber 38 mm.
"Dan kini seluruh barang buktinya sudah diamankan di Kantor Polres Manokwari," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, atas perbuatannya, Yakob Watimena dikenai pasal UU darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Sebelumnya, aparat kepolisian di Manokwari sudah mengamankan sekitar 19 pucuk senjata api yang dijual seharga puluhan juta rupiah.
(mok/mok)











































