"Putusan lengkap (Agusrin-red) sudah diterima Kejaksaan Tinggi Bengkulu, diterima kemarin (6/6)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).
Noor menuturkan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu kemarin mengambil langsung salinan putusan Agusrin tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jaksanya langsung datang ke PN Pusat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bisa segera menyusun memori kasasi. Karena ada waktu 14 hari penyerahan jangan sampai terlambat. Rabu (1/6) kemarin kan sudah mendaftarkan kasasi," jelasnya.
Noor menerangkan, bahwa upaya hukum kasasi bisa dilakukan terhadap putusan bebas jika jaksa bisa menunjukkan ada kekeliruan dalam putusan tersebut.
"Kalau jaksa bisa menunjukkan tidak bebas murni, maka bisa kasasi," terang Noor.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. Menurut Darmono, selama ini dalam praktik peradilan yang ada, jaksa dimungkinkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas.
"Kita selama ini apabila ternyata ada alasan-alasan yang bisa diajukan untuk kasasi, maka kasasi," ujarnya.
"Kan praktek peradilan memungkinkan (untuk kasasi terhadap) putusan bebas. Kecuali kita bisa membuktikan putusan itu ada kekeliruan dalam penerapan hukumnya, kemudian hakim telah melampaui batas kewenangan dan sebagainya," jelas Darmono.
Namun diketahui jika pasal 244 KUHAP mengatur bahwa, 'Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.' Terhadap hal ini, Darmono bersikukuh bahwa pengajuan kasasi oleh jaksa tidak melanggar pasal tersebut.
"Ada aturan yang memberikan keleluasaan. Masih ada peraturan yang memungkinkan kita mengajukan kasasi," tandas mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas Agusrin Najamudin pada 24 Mei 2011 lalu dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Majelis Hakim menilai tindakan Agusrin tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurut Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, pembukaan rekening merupakan inisiatif Chairuddin dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari Agusrin. Seperti diketahui, Agusrin sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
(nvc/mok)










































