Musni merasa tugasnya sebagai pihak yang mengontrol pengelolaan dan manajemen SMAN 70 Bulungan ternyata kurang disukai oleh manajemen sekolah.
"Keadaan ini sudah saya laporkan ke Pak Gubernur juga (Fauzi Bowo)," ujar Musni kepada wartawan di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dugaan korupsinya pada tahun pertama sebesar Rp 32 juta, tahun kedua Rp 24 juta dan tahun ketiga sebesar Rp 18 juta per tahun," katanya.
Atas dugaan itu, Musni lantas melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada 13 orang yang digugat antara lain Pernon Akbar dan Pono Fadullah, keduanya mantan Kepala Sekolah SMAN 70. Sudirman Bur Kepala Sekolah SMAN 70 saat ini, mantan Ketua Komite Sekolah SMA 70 Arief Budiman dan Ricky Agusiady selaku ketua komite sekolah tandingan bentukan kepala sekolah Pernon selaku tergugat II. Termasuk pula Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto.
Menanggapi gugatan itu, Taufik mengaku sudah bertindak sesuai kapasitasnya. Menurutnya, dalam permasalahan ini Disdik DKI sebenarnya tidak terkait langsung karena itu menjadi ranah komite dan internal sekolah.
"Dinas Pendidikan sudah banyak memperhatikan kondisi SMAN 70 serta komitenya. Dan saat melihat ada situasi yang kurang kondusif pada waktu itu, saya beberapa kali ketemu dengan komite," ujar Taufik.
Ia menjelaskan, masalah yang berkaitan dengan komite merupakan wewenang dari sekolah masing-masing. "Itu wewenang sekolah. Kalau ada masalah dalam manajemen sekolah baru Disdik turun tangan," tutur Taufik.
(lia/mok)










































