"Menteri (Aburizal) tahu melalui memo bahwa akan dilakukan penunjukkan langsung. PT Bersaudara yang ditunjuk," kata Henny saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/6/2011) sore.
Henni ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan melalui surat keputusan Sesmenko Kesra nomor 198/Kep/Sesmenko/Kesra/XI/2006 tanggal 6 November 2009. Ia ditunjuk sebagai panitia bersama Wahyuni Tri Indarty, Saraswati, Hilman dan Bulan Rahmadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diskusi dengan teman-teman di Kemenkes sebagai lembaga teknis, dengan SK Menkes bisa lakukan penunjukan langsung. SK Menkes sebagai landasan kemudian di follow up," ujar Henny di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba.
Karyawan Kemenko Kesra itu juga mengakui dirinya diberikan uang senilai Rp 4 juta dari mantan bosnya, Soetedjo. Namun uang tersebut tidak digunakan dan diberikan kepada sekretarisnya. Sedangkan uang Rp 25 juta dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) diterima Henni dari terdakwa Soetedjo sebagai pinjaman.
"Dapat Rp 4 juta dari terdakwa sebagai uang lembur, lalu saya serahkan ke sekretaris saya," ungkapnya.
Soetedjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan Alkes di Kemenko Kesra. Pria berusia 63 tahun ini diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar yang timbul dalam proyek tersebut.
Sebelumnya dalam surat dakwaan Sutedjo, nama Aburizal atau yang akrab disapa Ical ini juga disebut sebagai pihak yang turut mengetahui penunjukan langsung.
(fjr/mok)