"Ini pemeriksaan pertama. Proses penangkapan minggu lalu. Ini pemeriksaan sebagai saksi untuk masing-masing," ujar jubir KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).
Menurut Johan, pemeriksaan terkait perisiwa temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kasus ini, lanjut Johan, KPK belum menetapkan tersangka baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarifudin ditahan di Rutan Cipinang. Sementara Puguh ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(nik/nrl)











































