"5 tahun itu confirm. Bahkan dendanya dinaikkan jadi 250 juta. Yang diinginkan KPK sudah tercapai. Kalau KPK tidak banding kami dipastikan tidak banding," tutur kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).
Sugeng sendiri mengindikasikan tidak akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim sore ini. Pasalnya jika mengajukan banding, pihaknya harus menghadapi potensi hukuman yang lebih berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa percobaan penyuapan pimpinan KPK Ari Muladi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negerti Tipikor. Ari dihukum kurungan 5 tahun penjara.
Selain hukuman 5 tahun penjara, Ari juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidar kurungan tambahan selama enam bulan. Hukuman untuk Ari ini sama dengan tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut 5 tahun penjara dan mendenda Rp 200 juta.
(fjr/irw)










































