"Permintaan maaf saya sampaikan dengan penyesalan yang mendalam. Mudah-mudahan ini bisa jadi pembelajaran bagi saya dan institusi saja," kata Sumardy di Polsek Tanah Abang, Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).
Sumardy beserta timnya akan mencoba melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang mungkin merasa tidak nyaman dengan apa yang telah dilakukannya, khususnya pihak pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Sumardy yang telah menyandang status tersangka ini menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Tanah Abang, AKBP Johanson R Simamora, dan jajarannya yang telah memberikan perlakuan profesional dan melayaninya dengan baik selama pemeriksaan 1x24 jam.
Sumardy tiba-tiba menjadi sorotan ketika mengirim peti mati ke sejumlah petinggi periklanan, pemasaran dan media di Jakarta pada Senin (6/6) kemarin. Kiriman peti mati itu merupakan praktek marketing dengan metode "word of mouth" yang sedang digalakkannya.
Sumardy tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
(aan/nrl)










































