"KPK sih siap. Harus siap apabila ada keterangan atau kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Menurut Johan, sebagai warga negara, Panda berhak melaporkan apabila merasa ada yang kurang tepat dalam penanganan kasusnya.
"Tentu itu haknya sebagai warga negara melaporkan apabila ada pihak-pihak dalam proses ini menurut dia tidak sesuai," kata Johan.
Johan mengatakan, KPK kini menunggu proses selanjutnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menanggapi pelaporan Panda. KPK siap untuk diperiksa, karena pengusutan yang dilakukan KPK didasarkan pada undang-undang.
"Yang perlu disampaikan bahwa KPK mengusut kasus ini didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku. Makanya kalau itu tadi dirasa kurang pas, kan ada salurannya," terangnya.
Panda melalui kuasa hukumnya melaporkan 4 jaksa penuntut umum dan mantan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung di Kantor Kejagung, hari ini. Kelima jaksa ini dituduh melakukan rekayasa fakta dan data dalam penanganan perkaranya di KPK.
"Tujuan atas permintaan klien, beliau membuat laporan kepada Jamwas terhadap sikap yang tidak profesional JPU di KPK. Beliau sebenarnya mau menyampaikan langsung, tapi karena di LP, jadi kami diutus," ujar pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang.
Empat jaksa yang dilaporkan Panda adalah Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis.
Juniver mengatakan kelima jaksa ini diadukan ke Jamwas atas tuduhan rekayasa fakta dan data, serta tindakan ceroboh, serta perbuatan tercela dalam melaksanakan tugasnya. Para jaksa ini dinilai melakukan tindakan tidak profesional dalam penyidikan perkara Panda di KPK.
(gun/nrl)











































