Putusan Bebas Muchdi Pr jadi Modal PK Pollycarpus

Kasus Munir

Putusan Bebas Muchdi Pr jadi Modal PK Pollycarpus

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 16:15 WIB
Putusan Bebas Muchdi Pr jadi Modal PK Pollycarpus
Jakarta - Terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto menggunakan putusan bebas mantan Kepala Deputi V BIN Muchdi Pr untuk mengajukan PK. Menurut kuasa hukum Polly, dalam putusan bebas tersebut, tidak terbukti adanya percakapan antara Muchdi dengan Polly.

"Dalam kasus Muchdi, disebut-sebut dia bercakap-cakap lewat telepon dengan Polly. Namun, ini tidak terbukti dalam putusan hakim. Inilah salah satu yang akan dijadikan novum dalam PK ini," kata kuasa hukum Polly, M Assegaf usai sidang di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, (7/6/2011).

Permohonan PK ini layangkan ke MA yang disampaikan lewat PN Jakpus. PN Jakpus lewat Ketua Majelis Hakimnya, Bagus Irawan akan menilai apakah berkas PK ini sudah memenuhi prosedur adsministrasi atau belum. Dalam pemeriksaan permohonan ini, seluruh memori PK dibacakan yang menyita waktu 3 jam lamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun syarat PK lain yaitu kekhilafan hakim yang tidak menilai bahwa Polly tidak pernah bertemu Munir.

"Usai transit di Changi, Polly jalan bersama rombongan Garuda dan menggunakan bus lalu check in di Hotel Apollo. Bagaimana mungkin dia bisa menaruh arsenik di minuman Munir?" tanya Assegaf.

Polly sendiri telah menjalani hukuman 7 tahun penjara, dari 20 tahun yang dijatuhkan. Menjalani hukuman ini, Polly mengaku tabah dan menganggap suratan takdir.

"Saya, kan, sudah biasa terbang ke seluruh negara. Mungkin saat ini saatnya menjalani hidup di penjara. Saya tahu saya dizalimi tapi saya tahu sangat susah menjebol dinding itu. Mungkin ini suratan hidup saya," ungkap Polly.

Munir meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda pada September 2004. Dia diduga diracun di pesawat Garuda Indonesia. Nyawanya tak tertolong dan Munir meninggal di dalam pesawat.

Terkait kasus Munir ini, MA menjatuhkan pidana terhadap pilot Garuda itu 20 tahun penjara karena diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu. Pengadilan sempat juga menyidangkan Muchdi Pr, mantan Kepala Deputi V BIN, namun kemudian vonis hakim membebaskan Muchdi.


(asp/irw)


Berita Terkait