"Dalam kasus Muchdi, disebut-sebut dia bercakap-cakap lewat telepon dengan Polly. Namun, ini tidak terbukti dalam putusan hakim. Inilah salah satu yang akan dijadikan novum dalam PK ini," kata kuasa hukum Polly, M Assegaf usai sidang di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, (7/6/2011).
Permohonan PK ini layangkan ke MA yang disampaikan lewat PN Jakpus. PN Jakpus lewat Ketua Majelis Hakimnya, Bagus Irawan akan menilai apakah berkas PK ini sudah memenuhi prosedur adsministrasi atau belum. Dalam pemeriksaan permohonan ini, seluruh memori PK dibacakan yang menyita waktu 3 jam lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai transit di Changi, Polly jalan bersama rombongan Garuda dan menggunakan bus lalu check in di Hotel Apollo. Bagaimana mungkin dia bisa menaruh arsenik di minuman Munir?" tanya Assegaf.
Polly sendiri telah menjalani hukuman 7 tahun penjara, dari 20 tahun yang dijatuhkan. Menjalani hukuman ini, Polly mengaku tabah dan menganggap suratan takdir.
"Saya, kan, sudah biasa terbang ke seluruh negara. Mungkin saat ini saatnya menjalani hidup di penjara. Saya tahu saya dizalimi tapi saya tahu sangat susah menjebol dinding itu. Mungkin ini suratan hidup saya," ungkap Polly.
Munir meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda pada September 2004. Dia diduga diracun di pesawat Garuda Indonesia. Nyawanya tak tertolong dan Munir meninggal di dalam pesawat.
Terkait kasus Munir ini, MA menjatuhkan pidana terhadap pilot Garuda itu 20 tahun penjara karena diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu. Pengadilan sempat juga menyidangkan Muchdi Pr, mantan Kepala Deputi V BIN, namun kemudian vonis hakim membebaskan Muchdi.
(asp/irw)











































