"Jadi saya minta kepada Kemendiknas untuk melakukan langkah secara khusus untuk membina sekolah tersebut. Karena masalah itu harusnya sudah selesai dan tidak boleh ada kasus seperti ini. Kenapa zaman sekarang ini kok masih ada pikiran seperti itu," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sambil geleng-geleng kepala.
Hal ini disampaikan Piyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekolah tetap tidak mau hormat bendera maka langkah penutupan adalah langkah yang dibenarkan dan kita dukung. Karena masalah penghormatan kepada nilai nasionalisme adalah salah satu bentuk cinta tanah air yang juga ajaran agama," tegas Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.
Namun apabila sekolah tersebut tak juga mengikuti aturan yang berlaku, maka sudah seharusnya sanksi dijatuhkan. Ia sependapat kalau sekolah semacam itu ditutup rapat-rapat.
"Kalau mereka tetap ngotot maka langkah menutup menjadi dibenarkan dan kami mendukung karena ini tidak baik dan bertentangan dengan UUD 1945," tandasnya.
Dua sekolah di Karanganyar, Jawa Tengah terancam ditutup jika tetap menolak menghormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan. Pengurus kedua sekolah tersebut berkeyakinan, menghormat benda mati, termasuk bendera, adalah perbuatan syirik.
Kedua sekolah itu adalah SMP Al Irsyad di Kecamatan Tawangmangu dan SD Islam Sains dan Teknologi (SD-IST) Al Albani di Kecamatan Matesih. Kedua sekolah tersebut tidak mengadakan upacara bendera di setiap hari Senin, seperti layaknya sekolah lainnya.
Kepala SMP Al Irsyad Tawangmangu, Sutardi, menegaskan menghormati benda mati, termasuk bendera, sama halnya dengan perbuatan syirik. Gerakan hormat, dia samakan dengan gerakan i'tidal dalam salat.
(van/ndr)











































