"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi,"kata jaksa Surma membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/6/2011).
Suparman didakwa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal dari dua pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat dakwaan menyebutkan bahwa uang Peruri yang diselewengkan disimpan di rekening pribadi Islamet selaku Direktur Keuangan. Terdakwa Suparman sendiri kebagian jatah senilai Rp296,5 juta yang disimpan dalam rekening pribadinya di Bank Bukopin. Menurut jaksa Surma, uang haram itu diterima Suparman secara bertahap dalam rentang waktu 2003 hingga 2007.
"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya (uang) sampai sekarang. Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan SK Perum Peruri Nomor 256 Tahun 1984 tentang prosedur pengeluaran dan pertanggungjawaban," urai jaksa dari Kejaksaan Agung tersebut.
Menanggapi dakwaan kepadanya ini, Suparman mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Mantan pejabat Peruri itu heran karena kasus ini baru disidik setelah dirinya pensiun.
"Saya menduga ada dokumen yang saat dilakukan audit oleh BPK tidak bisa diperlihatkan oleh almarhum (Islamet). Padahal itu tanggung jawab manajemen," ungkap Suparman.
(fjr/ndr)