Mantan Direktur Peruri Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Direktur Peruri Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 16:08 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Perancanaan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), Suparman didakwa melakukan korupsi dana Biaya Operasional Direksi (BIOPSI) Perum Peruri tahun anggaran 2002-2007. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi,"kata jaksa Surma membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/6/2011).

Suparman didakwa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal dari dua pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Surma, terdakwa Suparman melakukan korupsi bersama-sama dengan Kusnan Martono (mantan Direktur Utama Perum Peruri) dan Islamet (mantan Direktur Keuangan Perum Peruri). Modus korupsinya dengan membebankan dana BIOPSI yang diselewengkan ke dalam pembukuan perusahaan. Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp11,326 miliar dan US$ 2500.

Surat dakwaan menyebutkan bahwa uang Peruri yang diselewengkan disimpan di rekening pribadi Islamet selaku Direktur Keuangan. Terdakwa Suparman sendiri kebagian jatah senilai Rp296,5 juta yang disimpan dalam rekening pribadinya di Bank Bukopin. Menurut jaksa Surma, uang haram itu diterima Suparman secara bertahap dalam rentang waktu 2003 hingga 2007.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya (uang) sampai sekarang. Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan SK Perum Peruri Nomor 256 Tahun 1984 tentang prosedur pengeluaran dan pertanggungjawaban," urai jaksa dari Kejaksaan Agung tersebut.

Menanggapi dakwaan kepadanya ini, Suparman mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Mantan pejabat Peruri itu heran karena kasus ini baru disidik setelah dirinya pensiun.

"Saya menduga ada dokumen yang saat dilakukan audit oleh BPK tidak bisa diperlihatkan oleh almarhum (Islamet). Padahal itu tanggung jawab manajemen," ungkap Suparman.

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads