Ari Muladi Divonis 5 Tahun Penjara

Ari Muladi Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 15:48 WIB
Ari Muladi Divonis 5 Tahun Penjara
Jakarta - Terdakwa percobaan penyuapan pimpinan KPK Ari Muladi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negerti Tipikor. Ari dihukum kurungan 5 tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu untuk selanjutnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," tutur Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati ketika membacakan amar putusannya di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).

Selain hukuman 5 tahun penjara, Ari juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan tambahan selama enam bulan. Hukuman untuk Ari ini sama dengan tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut 5 tahun penjara dan mendenda Rp 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang memberatkan bagi Ari Muladi adalah yang bersangkutan mencoreng citra penegakan hukum khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu Ari juga dianggap berbohong dengan memunculkan tokoh bernama Yulianto yang tidak jelas keberadaannya sampai sekarang.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Ari selama ini belum pernah dihukum. Ari dinyatakan melanggar pasal 15 Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi vonis untuknya ini, baik Ari maupun Jaksa kompak memilih pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Ari yang tampak tenang di persidangan ini.

(fjr/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads