"Memutuskan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu untuk selanjutnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," tutur Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati ketika membacakan amar putusannya di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).
Selain hukuman 5 tahun penjara, Ari juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan tambahan selama enam bulan. Hukuman untuk Ari ini sama dengan tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut 5 tahun penjara dan mendenda Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal yang meringankan adalah, Ari selama ini belum pernah dihukum. Ari dinyatakan melanggar pasal 15 Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi vonis untuknya ini, baik Ari maupun Jaksa kompak memilih pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Ari yang tampak tenang di persidangan ini.
(fjr/gah)











































