"Soal hormat bendera memang harus hormat karena ada UU-nya. Jangan serta merta ditutup, nanti anak-anak dikemanakan," ujar Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas Suyanto kepada detikcom, Selasa (7/6/2011).
Dia mengimbau agar sekolah yang menolak menghormat Merah Putih dibimbing dan diberi informasi agar menjadi warga negara yang baik. Penghormatan pada bendera memang semestinya diajarkan kepada anak didik sebagai bagian dari upaya cinta Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, menghormat Merah Putih adalah kewajiban setiap warga negara. Sedangkan soal upacara bendera, menurutnya, hal itu merupakan kegiatan positif karena membangun disiplin dan memberikan pendidikan karakter bagi siswa didik.
"Ini juga bagian menanamkan nilai nasionalisme. Upacara juga bukan suatu hal yang berat, kenapa harus ditinggalkan?" ucap Suyanto.
SMP Al Irsyad di Kecamatan Tawangmangu dan SD Islam Sains dan Teknologi (SD-IST) Al Albani di Kecamatan Matesih tidak mengadakan upacara bendera di setiap hari Senin, seperti layaknya sekolah lainnya. Kepala SMP Al Irsyad Tawangmangu, Sutardi, menegaskan menghormati benda mati, termasuk bendera negara, sama halnya dengan perbuatan syirik. Gerakan hormat, dia samakan dengan gerakan i'tidal dalam salat.
Sedangkan Kepala SD IST Al-Albani Matesih, Heru Ichwanudin, menyatakan penghormatan kepada bendera negara merupakan hak masing-masing individu dan bukan kewajiban. Atas hal ini, Pemkab Karanganyar mengancam mencabut izin operasional sekolah bersangkutan jika sampai akhir Juni nanti tetap tak mau mengindahkan ketentuan tersebut.
(vit/fay)











































