Polisi: Sumardy Jadi Tersangka Atas Laporan Kompas & Orang Tua Group

Polisi: Sumardy Jadi Tersangka Atas Laporan Kompas & Orang Tua Group

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 15:15 WIB
Jakarta - Polisi sudah menetapkan CEO Buzz & Co Sumardy sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan. Penetapan tersangka ini atas aduan pihak yang keberatan dengan tindakan Sumardy mengirim peti mati.

"(Laporan) Dari Kompas dan Orang Tua Group. The Jakarta Post sampai sekarang belum melaporkan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora dalam jumpa pers di kantornya di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Menurut Johanson, pelaporan pihak Kompas disampaikan oleh petugas keamanan media tersebut. Petugas itulah yang menerima paket berisi peti mati itu pada Senin (6/6) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia yang menerima paket tersebut. Dia kan bagian dari pengamanan Kompas," kata Johanson.

Johanson menerangkan, pasal yang dikenakan kepada Sumardy ini adalah delik aduan sesuai pasal 335 KUHP yakni perbuatan tidak menyenangkan. Status tersangkanya bisa gugur bila pihak pelapor mencabut laporannya.

"Seandainya setelah kita tetapkan sebagai tersangka, dari pihak yang melaporkan mencabut laporan itu, maka akan gugur dengan sendirinya," ujar Johanson.

Sementara itu, GM Business Kompas.com Edi Taslim yang juga mendapat kiriman peti mati, menyangkal membuat laporan.

"Tidak benar adanya pemberitaan kalau Kompas.com menuntut pengirimnya. Kami memang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk praktik word of mouth marketing yang negatif, tetapi tidak akan menanggapinya lebih lanjut," kata Edi Taslim sebagaimana dilansir Kompas.com.

Edi juga menegaskan Kompas.com tidak pernah melayangkan laporan pengaduan kepada kepolisian.

Pada hari Senin kemarin, Sumardy mengirimkan puluhan peti mati ke praktisi media, periklanan dan pemasaran. Sebanyak 30-an peti belum sempat dikirim saat dia diamankan polisi.


(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini