"Kita kooperatif dengan apa yang diminta KPK. Penggeledehan pun kita siap," kata Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik, kepada wartawan di Kantornya, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa, (7/6/2011).
Terkait kepailitan PT SCI yang ditangani Syarifuddin pada, lanjut Syahrial, pihaknya telah memberikan data perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun, untuk perkara PT SCI tahun 2007 dirinya tidak tahu karena belum menjabat ketua kengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus Syarifuddin, sebagai hakim pengawas, ketua pengadilan menentukan majelis hakim setelah memutus PT SCI pailit. Ketua pengadilan lalu menunjuk kurator dan hakim pengawas yang berfungsi mengawasi kurator tersebut.
"Dialah yang bekerja, kalau ada sesuatu yang berkaitan dengan keberatan pihak ada cara prosedur gugat," ujar Syahrial.
Terkait pengawasan MA yang memeriksa para hakim PN Jakpus, dia berkilah pemeriksaan tersebut terkait kasus Syarifuddin. Menurutnya, sidak tersebut merupakan pemeriksaan berkala dari MA.
"Pemeriksaan pengawasan rutin saja. Liat register, berapa perkara yang masuk, gimana prosedur perkara, apakah sesuai dengan presedur apa tidak," bebernya.
"Pembenahan ke depan kita lakukan perbaikan manajemen, kemudian mengevaluasi perkara-perkara yang dipegang Pak Syarifudin. Kita ganti hakim seluruh perkara yang ditangani beliau," tutur Syahrial.
(asp/irw)










































