PN Jakpus Siap Digeledah KPK Terkait Kasus Hakim Syarifuddin

PN Jakpus Siap Digeledah KPK Terkait Kasus Hakim Syarifuddin

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 15:08 WIB
PN Jakpus Siap Digeledah KPK Terkait Kasus Hakim Syarifuddin
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengaku siap digeledah KPK terkait kasus suap hakim Syarifuddin. Tidak hanya suap dalam perkara PT SCI, namun juga dalam semua perkara yang melibatkan hakimnya tersebut.

"Kita kooperatif dengan apa yang diminta KPK. Penggeledehan pun kita siap," kata Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik, kepada wartawan di Kantornya, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa, (7/6/2011).

Terkait kepailitan PT SCI yang ditangani Syarifuddin pada, lanjut Syahrial, pihaknya telah memberikan data perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun, untuk perkara PT SCI tahun 2007 dirinya tidak tahu karena belum menjabat ketua kengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu perkara tahun 2007, berganti 4 kali majelis. Hakim pengawas diganti karena mutasi. Ketua PN nggak berhak intervensi, yang saya laporkan ke MA yang ada di berkas perkara," terangnya.

Pada kasus Syarifuddin, sebagai hakim pengawas, ketua pengadilan menentukan majelis hakim setelah memutus PT SCI pailit. Ketua pengadilan lalu menunjuk kurator dan hakim pengawas yang berfungsi mengawasi kurator tersebut.

"Dialah yang bekerja, kalau ada sesuatu yang berkaitan dengan keberatan pihak ada cara prosedur gugat," ujar Syahrial.

Terkait pengawasan MA yang memeriksa para hakim PN Jakpus, dia berkilah pemeriksaan tersebut terkait kasus Syarifuddin. Menurutnya, sidak tersebut merupakan pemeriksaan berkala dari MA.

"Pemeriksaan pengawasan rutin saja. Liat register, berapa perkara yang masuk, gimana prosedur perkara, apakah sesuai dengan presedur apa tidak," bebernya.

"Pembenahan ke depan kita lakukan perbaikan manajemen, kemudian mengevaluasi perkara-perkara yang dipegang Pak Syarifudin. Kita ganti hakim seluruh perkara yang ditangani beliau," tutur Syahrial.

(asp/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini