"Seandainya setelah kita tetapkan sebagai tersangka, dari pihak yang melaporkan mencabut laporan itu, maka akan gugur dengan sendirinya," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora kepada wartawan di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).
Menurut Johanson, status tersangka Sumardy bisa gugur karena delik yang menjeratnya adalah delik aduan. Polisi memeriksa dan menahan Sumardy karena ada aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Johanson mengatakan bahwa Sumardy kemungkinan akan menjadi tersangka tunggal. Hingga saat ini, karyawan-karyawannya yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
"Karena dia sebagai direktur utama, dan dia yang punya ide launching buku tersebut. Di mana ide-ide itu ide yang dia sampaikan, dan memang beberapa rekannya yang memberi masukan, tapi itu mereka dijadikan saksi," terangnya.
Sumardy tiba-tiba menjadi sorotan ketika mengirim peti mati ke sejumlah petinggi periklanan, pemasaran dan media di Jakarta pada Senin (6/6) kemarin. Kiriman peti mati itu merupakan praktek marketing dengan metode "word of mouth" yang sedang digalakkan Sumardy.
(gun/nrl)











































