Status Tersangka Sumardy Gugur Bila Laporan Dicabut

Status Tersangka Sumardy Gugur Bila Laporan Dicabut

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 14:54 WIB
Status Tersangka Sumardy Gugur Bila Laporan Dicabut
Jakarta - Pimpinan perusahaan marketing Buzz & Co, Sumardy, telah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan. Status tersangkanya bisa gugur bila pihak melapor mencabut laporannya.

"Seandainya setelah kita tetapkan sebagai tersangka, dari pihak yang melaporkan mencabut laporan itu, maka akan gugur dengan sendirinya," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora kepada wartawan di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Menurut Johanson, status tersangka Sumardy bisa gugur karena delik yang menjeratnya adalah delik aduan. Polisi memeriksa dan menahan Sumardy karena ada aduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah delik aduan. Ada yang melapor, berarti kita tindak lanjuti," kata Johanson.

Lebih lanjut Johanson mengatakan bahwa Sumardy kemungkinan akan menjadi tersangka tunggal. Hingga saat ini, karyawan-karyawannya yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

"Karena dia sebagai direktur utama, dan dia yang punya ide launching buku tersebut. Di mana ide-ide itu ide yang dia sampaikan, dan memang beberapa rekannya yang memberi masukan, tapi itu mereka dijadikan saksi," terangnya.

Sumardy tiba-tiba menjadi sorotan ketika mengirim peti mati ke sejumlah petinggi periklanan, pemasaran dan media di Jakarta pada Senin (6/6) kemarin. Kiriman peti mati itu merupakan praktek marketing dengan metode "word of mouth" yang sedang digalakkan Sumardy.


(gun/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads