Tak Ditahan, Sumardy Hanya Diminta Wajib Lapor Senin & Kamis

Tak Ditahan, Sumardy Hanya Diminta Wajib Lapor Senin & Kamis

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 14:43 WIB
Jakarta - CEO Buzz & Co Sumardy sudah ditetapkan tersangka atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan. Namun pengirim paket peti mati ke sejumlah individu dan media itu tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

"Dari pasal 335 KUHP, ancaman hukuman di bawah 5 tahun sehingga tidak ditahan tapi wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora dalam jumpa pers di Kantornya di Mapolsek Tanah Abang, Jakpus, Selasa (7/6/2011).

Johanson melanjutkan, pemeriksaan atas Sumardy masih terus dilakukan. Polisi masih membutuhkan keterangan tersangka. "Proses tetap berjalan sampai jaksa penuntut umum," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanson menerangkan, peti mati yang dikirimkan Sumardy ke sejumlah media dan perusahaan, tidak pernah dikonfirmasi.

"Jadi ini delik aduan sehingga mereka melapor ke polisi, kemudian kita telusuri alamat yang besangkutan ternyata alamatnya di Jalan Asia Afrika No 166," tuturnya.


(ndr/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini