"Status Sumardy sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Ronald Simamora di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).
Johanson mengatakan, Sumardy dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Menurutnya ada dua media yang melaporkan tentang pengiriman peti mati itu ke polisi. Sumardy pun terancam hukuman satu tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Polsek Kebon Jeruk kemarin telah selesai meminta keterangan 3 kurir yang mengirim peti mati dan 2 anak buah Sumardy. Usai diperiksa, 5 orang tersebut dibolehkan pulang dan tidak diembel-embeli status tersangka.
"Yang kemarin sempat dimintai keterangan itu diperbolehkan pulang. Mereka hanya membuat penyataan kalau mereka itu tidak tahu kalau dampaknya seperti ini," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Priyo Utomo saat dihubungi, Selasa (7/6/2011).
Kelima orang itu mengaku hanya menjalankan tugas dari atasannya, Sumardy. Priyo menjelaskan, paket berisi peti saat dikirim ke RCTI tidak sampai tujuan karena ditahan oleh sekuriti yang curiga.
"Sampai sejauh ini pihak RCTI belum memberikan keterangan secara remi," imbuh Priyo.
(nal/nvt)











































