Lily datang mengenakan baju hijau. Sedangkan Gus Choi mengenakan jas hitam dan kemeja putih. Mereka ditemui Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki dan jubir KY Asep Rahmat Fajar di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).
"Kami meminta kepada KY untuk memeriksa hakim S, yang satu hari sebelum ditangkap oleh KPK memutus perkara yang diajukan oleh klien kami. Ini apakah ada hubungannya uang yang ditemukan KPK di rumah hakim S dengan putusan sela yang menghentikan gugatan klien kami," ujar tim advokat Lily dan Gus Choi, Ikhsan Abdullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lily menambahkan, mediasi sudah dilakukan dua kali yakni 23 April 2011 dan 29 April 2011. Surat mediasi juga sudah ditandatangani. Namun tiba-tiba ada keputusan yang intinya pengadilan mengembalikan semua masalah tersebut ke internal partai.
"Yang jadi tanda tanya besar adalah sudah ada yurisprudensi yang intinya menolak
eksepsi PKB dan itu nanti kami sampaikan sebagai bukti dan fakta-fakta hukum. Kasasi MA pun sudah menolak eksepsi PKB itu," beber Lily.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengakui jika Syarifuddin merupakan hakim bermasalah. Namun KPK sudah lebih dulu menangkap Syarifuddin dalam kasus suap dengan kurator Puguh Wirawan.
"Jadi ini sebenarnya antara KPK dan KY punya gelombang yang sama untuk memperbaiki institusi kehakiman. Tapi karena KPK memiliki instrumennya dan memiliki kewenangannya ya akhirnya mereka mengambil langkah yang lebih cepat," tutur Suparman.
Gus Choi dan Lily menggugat atas putusan partai yang memecat dan mem-PAW-kan keduanya dari anggota PKB dan anggota DPR. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
Sementara itu, Syarifuddin ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Puguh Wirawan. Mereka diduga terlibat suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
(nik/nrl)











































