"Benar berorganisasi itu dilindungi UU, tapi tidak boleh anarki. Hak itu dibatasi juga oleh aturan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengatakan itu dalam seminar mencegah gerakan radikalisme di Indonesia di Kemhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya Ormas A dibawa ke pengadilan. Tapi ternyata pemerintah kalah. Ya tidak apa-apa. Beri selamat. Tapi yang penting dalam prosesnya ada pendidikan hukum dan politik," terang mantan anggota Wantimpres ini.
(rdf/irw)











































