Jimly Minta Ormas Anarki Dibubarkan

Jimly Minta Ormas Anarki Dibubarkan

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 13:13 WIB
Jimly Minta Ormas Anarki Dibubarkan
Jakarta - Pemerintah diminta tidak membiarkan organisasi masyarakat (ormas) yang berlaku anarki dan meresahkan masyarakat. Proses pembubaran ormas ini tetap harus melalui proses hukum dan pengadilan.

"Benar berorganisasi itu dilindungi UU, tapi tidak boleh anarki. Hak itu dibatasi juga oleh aturan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengatakan itu dalam seminar mencegah gerakan radikalisme di Indonesia di Kemhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jimly pemerintah juga harus berani membubarkan sebuah ormas yang melanggar hukum lewat pengadilan. Bukan membubarkan ormas dengan tindakan-tindakan yang malah melanggar hukum. Jika ternyata pemerintah dikalahkan di pengadilan, hal itu pun harus diterima.

"Misalnya Ormas A dibawa ke pengadilan. Tapi ternyata pemerintah kalah. Ya tidak apa-apa. Beri selamat. Tapi yang penting dalam prosesnya ada pendidikan hukum dan politik," terang mantan anggota Wantimpres ini.

(rdf/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads