"Saya sangat marah sekali. Saya minta polri mengusut kejadian ini dan beri sanksi sesuai peraturan kepada yang salah," ujar Sunaryo di sela-sela rapat dengar pendapat antara Kementerian Perhubungan dengan Komisi V DPR terkait RAPBN 2012 di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Menurut Sunaryo sesuai UU Otonomi Daerah, kapal di bawah 7 gross ton adalah tanggung jawab Pemda setempat. Pengawasan yang dilakukan oleh Pemda dalam kasus KM Martasiah dinilai lemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelabuhan Kotabaru, Kalimantan Selatan, menurut Sunaryo, adalah pelabuhan tradisonal yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Sunaryo akan mengirim surat kepada seluruh Pemda yang memiliki pelabuhan tradisional untuk meningkatkan pengawasan terkait jumlah muatan kapal.
"Saya akan kirim surat ke seluruh Pemda yang memiliki pelabuhan tradisional supaya lebih ketat pengawasi. Kejadian inikan bentuk kelengahan Pemda, dan saya minta tidak terulang lagi," terangnya.
Sunaryo memastikan KM Martasiah yang karang di sekitar Tanjung Dewa akibat over load muatan. Akibat kejadian ini 27 penumpang menumpang ditemukan meninggal dunia.
"Jumlah korban yang ditemukan meninggal jadi bertambah, sekarang sudah 27 orang. 73 selamat dan sisanya belum diketahui," imbuhnya.
(her/irw)










































