"Saya lihat sakitnya Nunun itu cuma satu, sakit lupa pulang. Apalagi sekarang sudah sampai Kamboja," ujar Pramono sambil tersenyum.
Hal ini disampaikan Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Pramono menuturkan, seharusnya penegak hukum bergerak cepat memulangkan Nunun. Kasus Nunun ini menurutnya jauh lebih serius dari kasus perginya mantan bendahara umum PD Muhammad Nazaruddin ke Singapura.
"Pokoknya intinya kasus Nunun berbeda dengan Nazaruddin. Nunun sudah tersangka dan ada 26 orang yang di pengadilan dan ada yang sudah divonis sehingga kasusnya berbeda," tuturnya.
Ia pun meminta keseriusan Kemenkum HAM menuntaskan masalah ini. Karena Nunun masih saja bisa ngacir ke Kamboja meski sudah dicabut paspornya.
"Kalau memang Menkum HAM sudah sungguh-sungguh mencabut paspornya yang bersangkutan tentu seharusnya tidak bisa kemana-mana. Begitu dicabut ya seharusnya kehilangan kewarganegaraan," tandasnya.
(van/gah)











































