"Saya lihat sakitnya Nunun itu cuma satu, sakit lupa pulang. Apalagi sekarang sudah sampai Kamboja," ujar Pramono sambil tersenyum.
Hal ini disampaikan Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya intinya kasus Nunun berbeda dengan Nazaruddin. Nunun sudah tersangka dan ada 26 orang yang di pengadilan dan ada yang sudah divonis sehingga kasusnya berbeda," tuturnya.
Ia pun meminta keseriusan Kemenkum HAM menuntaskan masalah ini. Karena Nunun masih saja bisa ngacir ke Kamboja meski sudah dicabut paspornya.
"Kalau memang Menkum HAM sudah sungguh-sungguh mencabut paspornya yang bersangkutan tentu seharusnya tidak bisa kemana-mana. Begitu dicabut ya seharusnya kehilangan kewarganegaraan," tandasnya.
(van/gah)











































