"Surat pengunduran diri Misbakhun sudah diterima bersamaan dengan surat mundurnya Arifinto dari DPR minggu ini," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Nudirman menuturkan, dengan mundurnya Misbakhun dari DPR maka yang bersangkutan masih mendapat uang pensiun. Lain halnya kalau Misbakun dipecat dari DPR dengan tidak hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, nama Misbakhun masuk dalam daftar sepuluh anggota DPR yang hendak dipecat dari DPR. Bersama Misbakhun ada Izzul Islam (PD), Duddi Makmun Murrod (PDIP), dan Assad Syam (PD), juga hendak mendapat sanksi keras.
Sebelumnya, Duddi juga sudah mengajukan surat pengunduran diri dari DPR. Sementara itu sejumlah anggota DPR yang tersangkut kasus suap DGSBI seperti Panda Nababan belum masuk dalam rekomendasi sanksi dari BK DPR.
(van/irw)











































