Mahfud: Harus Ada Tindakan Radikal dalam Penegakan Hukum

Mahfud: Harus Ada Tindakan Radikal dalam Penegakan Hukum

- detikNews
Senin, 21 Jun 2004 16:45 WIB
Solo - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan, saat ini harus ada tindakan radikal untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran hukum dan HAM di masa lalu. Langkah radikal tersebut adalah melakukan pemberhentian massal (amputasi) jajaran penegak hukum yang dinilai terkait dengan berbagai pelanggaran itu.Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam orasi ilmiah berjudul Langkah Politik dan Pilihan Paradigmatik dalam Penegakan Hukum Kita yang dalam rangka dies natalis ke-24 Universitas Slamet Riyadi (Unisri), Solo, Senin (21/6/2004).Ada dua langkah yang ditawarkan oleh Mahfud dalam orasinya. Langkah pertama adalah melakukan amputasi atau pemberhentian massal pejabat birokrasi terutama pejabat penegak hukum, melalui UU Lustrasi."Tanpa langkah tersebut kita akan terus menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM karena secara sistemik kasus tersebut melibatkan mereka yang seharusnya menyelesaikannya," papar Mahfud.Namun, penetapan UU Lustrasi ini kemungkinan akan sulit dilakukan di Indonesia mengingat pihak-pihak yang seharusnya terlibat langsung dalam penyusunan dan penetapannya adalah juga pihak-pihak yang terancam diamputasi berdasarkan UU itu sendiri.Jika demikian yang terjadi, lanjut Mahfud, harus ditempuh langkah kedua yakni diadakan pengampunan massal atas semua kasus pelanggaran di masa lalu karena sulit diselesaikan. "Untuk langkah ini diperlukan catatan bahwa cara itu ditempuh karena UU Lustrasi tidak bisa ditetapkan," ujarnya."Dengan langkah kedua ini maka kita berasumsi bahwa kesalahan masa lalu dianggap sebagai kesalahan kolektif bangsa sehingga perlu diputihkan agar bisa memulai hal-hal yang baru. Kesalahan yang terjadi setelah pengampunan itu harus dijatuhi hukuman berat tanpa bertele-tele," lanjutnya.Lebih lanjut kepada wartawan usai orasi, Mahfud mengatakan karena posisinya sebagai Wakil Ketua Umum DPP PKB maka pemikirannya itu telah dimasukkan dalam program pembangunan hukum pasangan Wiranto - Solah. Mahfud mengatakan bahwa secara umum Wiranto bisa mengerti usulannya tersebut."Tetapi implementasi tentu pada Menteri Kehakiman dan Menko Polkamnya nanti. Mereka harus berani menempuh risiko apa pun karena akan mendapat tantangan. Kalau dipangkas ditentang birokarsi, kalau diampuni ditentang mahasiswa. Tapi harus dipilih salah satu untuk dilawan. Menurut saya masih bisa, peluangnya besar. Tergantung berani apa tidak," ujarnya kepada wartawan.Meskipun sejauh ini masih ada dugaan-dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wiranto, namun menurut Mahfud, Wiranto bukan termasuk salah satu dari orang yang harus dipangkas dari keterkaitannya dengan pelanggaran di masa lalu tersebut."Kan dia (Wiranto) sudah terpangkas sebelumnya. Dia sudah tidak aktif kok. Yang saya katakan adalah pejabat birokrasi. Wiranto sudah pensiun. Maksud saya dipangkas adalah dipensiun, jangan lagi duduk di jabatan," demikian Mahfud MD. (asy/)


Berita Terkait