"Ya masalah yang sedang dihadapi harus dihadapi secara terbuka. Menurut saya tidak perlu bersembunyi," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Pramono mengatakan, PD seharusnya mengungkap secara terbuka keberadaan dan kondisi Nazaruddin. Sebab, sampai saat ini Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR dan menerima gaji seperti biasanya, meski ia sedang berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun Pram memahami Nazaruddin belum bisa disanksi BK DPR karena baru dua minggu izin sakit. Dalam aturan disebutkan bahwa setelah tiga bulan berturut-turut tak hadir barulah dikenakan sanksi.
"Dalam dua minggu tentu masih ditoleransi. Ada aturan main di BK, kalau enam kali tidak ikut paripurna baru kena sanksi," jelas Pram.
Tim penjemput yang dibentuk FPD DPR gagal menjemput Nazaruddin. FPD DPR memilih menunggu Nazaruddin selesai melakukan check up kesehatan. Tim FPD DPR juga menyembunyikan dimana pertemuan dengan Nazaruddin di Singapura.
(van/gun)











































