"Ya harus sama, jangan sampai Walikota Tangsel mengendur. Samakan saja aturan pembatasan truknya, yakni pukul 22.00-05.00 WIB, karena warga Tangsel sangat mengeluhkan kemacetan ini," terang Iwan Rahayu, Ketua Komisi D DPRD Kota Tangsel, Selasa (7/6/2011).
Iwan mengatakan, sebenarnya masalah truk ini adalah permasalahan Provinsi DKI. Namun kemudian, ini ikut merembet menjadi permasalahan Kota Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, DPRD Tangsel meminta kepada Pemkot Tangsel untuk mempersiapkan aturan dan infrastruktur untuk menerapkan aturan pembatasan truk melintasi Jalan Raya Serpong.
"Misalnya, rambu larangan jam masuk, siapkan area parkir yang nyaman untuk para sopir untuk tempat menunggu. Siapkan juga sanksi apa jika mereka melanggar aturan itu. Ini perlu dipersiapkan oleh Pemkot Tangsel, karena ini adalah permasalahan baru yang belum direncanakan pada APBD," katanya.
Iwan mengakui, sebelumnya pihaknya memang masih memberi toleransi Jalan Raya Serpong menjadi jalan alternatif dari kegiatan KTT. "Namun, KTT telah berakhir. Nama besar Republik Indonesia sudah kami pertahankan dengan kerelaan kami. Tapi jangan dikorbankan terus dong. Harus ada formula yang terbaik," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tangsel, Ruhamaben dari FPKS mengatakan, pemerintah pusat juga harus mempercepat pengerjaan JORR 2.
"Ini akan mengurangi beban Jalan Raya Serpong. Dan DKI juga harus memberikan perhatian lebih atas kebijakan itu kepada Tangsel. Karena sudah pasti jalan di sini akan amblas, berdebu dan kotor," terang Ruhamaben.
(fay/nvt)











































