"Sudah ditandatangani pimpinan per tanggal 30 Mei 2011. Kunker itu hanya diizinkan yang berkaitan dengan revisi UU yang kita perlukan. Untuk UU yang bersifat biasa, maka tidak diizinkan," ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Pramono menuturkan, sejumlah kunjungan yang dipandang penting masih diagendakan. Misalnya kunjungan kerja BKSAP DPR dalam rangka membina hubungan diplomasi dengan parlemen negara tetangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan kunjungan ke luar negeri ini dilakukan untuk menjawab kritik rakyat. Mengingat banyak kunjungan kerja ke luar negeri yang dilakukan oleh DPR diluar konsep yang seharusnya.
"Ini menjadi proritas utama pimpinan ini karena kegundahan publik memang patut didengarkan. Surat yang sudah ditandatangani sudah dikirim ke pimpinan fraksi dan pimpinan komisi," tandasnya.
(van/irw)











































