"Intinya yang ingin kita tegaskan di sini keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab kita semua. Tetapi, saya katakan ada yang paling bertanggung jawab yaitu regulator dalam hal ini kapal yang bobotnya di bawah 7 gross ton menjadi tanggung jawab Pemda," kata
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sunaryo.
Hal ini disampaikan Sunaryo sebelum acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR membahas RAPBN 2012 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Sunaryo mengimbau Pemda untuk benar-benar menjamin keselamatan pelayaran. Dalam hal-hal teknis yang membutuhkan koordinasi, kata dia, Dephub terbuka.
"Karena kapal itu berangkat dari pelabuhan tradisional dan tidak ada petugas. Permasalahan seperti ini penyebabnya adalah komitmen yaitu tugas pokok masing-masing. Kalau Pemda punya komitmen seperti itu jangan ditawar-tawar. Jalankan ketentuan sesuai UU yang ada," papar dia.
Sunaryo menjelaskan kapal itu berbobot 6 gross ton dan mengangkut 105 penumpang. "Ini jelas overload," katanya.
Dia menuturkan, kapal itu berangkat dari pelabuhan konvensional yang tidak dikelola oleh pejabat dari pemerintahan. "Begitu kita mendapat berita (kapal karam), kita bergerak. Administrasi pelabuhan dan Polair bergerak untuk melakukan penyelamatan," jelasnya.
Β
Sunaryo menuturkan, sebanyak 73 penumpang selamat, 21 orang meninggal dan 11 orang nasibnya belum diketahui. "Apakah sudah diselamatkan oleh orang atau belum," kata Sunaryo.
(aan/nrl)











































