"Tujuan atas permintaan klien, beliau membuat laporan kepada Jamwas terhadap sikap yang tidak profesional JPU di KPK. Beliau sebenarnya mau menyampaikan langsung, tapi karena di LP, jadi kami diutus," ujar pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).
Empat JPU yang dilaporkan Panda adalah Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis. Dikatakan Juniver, kelimanya diadukan ke Jamwas atas tuduhan rekayasa fakta dan data, serta tindakan ceroboh, serta perbuatan tercela dalam melaksanakan tugasnya. Para JPU tersebut dinilai melakukan ketidakprofesionalan pada tingkat penyidikan perkara Panda di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata diketahui juga bahwa Dudhie Makmun Murod yang membagikan TC kepada anggota Komisi IX Fraksi PDIP, mengaku tidak pernah memberikan TC kepada Panda Nababan. Dengan demikian, lanjut Juniver, terkesan jaksa penuntut umum telah membuat surat dakwaan yang menyimpang dari hasil penyidikan.
Hal ini terlihat dari dakwaan jaksa tentang aliran dana kliring sebesar Rp 500 juta kepada Panda. Menurut jaksa, aliran dana tesebut tertulis dalam buku laporan keuangan Fraksi PDIP. Namun ternyata jaksa hanya mampu menghadirkan foto copy-nya saja, bukan yang asli.
"Jaksa menjanjikan ternyata bukti itu tidak pernah ada. Buku itu sangat berbeda dengan yang diketahui fraksi lain," ucapnya.
Penyimpangan lainnya terlihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miranda Goeltom tanggal 2 November 2011 yang hilang. BAP tersebut penting bagi kedudukan Panda dalam kasus ini, namun jaksa tidak bisa menunjukkannya dalam persidangan.
"Mengenai BAP persidangan, ada berita acara yang tidak dihadirkan. Padahal BAP itu sangat monumental, ternyata di persidangan keterangan Miranda Goeltom tidak ada di berkas," jelas Juniver.
Menurut Juniver, sangat kentara sikap dan tujuan jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap Panda Nababan. Dalam persidangan, seringkali jaksa hanya menyampaikan keterangan saksi yang berbeda sebagaimana dalam dakwaan.
"Oleh jaksa, Panda disebut Ketua Tim Pemenangan, namun tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa Panda sebagai Ketua Pemenangan," tegasnya.
"Tidak ada bukti, tidak satu saksi pun yang menyebut bahwa Panda menerima travelers cheque," imbuh Juniver.
Sememntara itu, pengacara Panda lainnya Luhut Pangaribuan menambahkan, inti aduan kliennya adalag profesionalitas jaksa dalam membuat dakwaan terhadap Panda.
"Poinnya, intinya profesionalitas JPU dalam membuat dakwaan dan ketika menyampaikan bukti-bukti yang tidak sesuai debgan ketentuan yang berlaku. Aspek profesionalitas pada penuntut umum yang diadukan kepada Jamwas," tandasnya.
(nvc/irw)










































