Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruangan Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik, Lt 1 Gedung PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pemeriksaan bersifat tertutup.
"Ada pemeriksaan di dalam. Terkait Syarifuddin," terang seorang sumber detikcom di PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Molor
Karena ada pemeriksaan hakim tersebut, seluruh jadwal sidang mengalami penundaan. Padahal, sidang biasanya dimulai pukul 09.00 WIB.
Salah satu sidang yang molor dan belum juga dimulai hingga pukul 11.30 WIB adalah sidang pemeriksaan berkas PK Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembuhunan aktivis HAM Munir.
"Biasanya sudah mulai, nih, jam segini," kata staf pengacara Pollycarpus bernama Dewi.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(asp/irw)










































