Mabes Polri Tak Persoalkan Pembebasan Dua Tokoh GAM
Senin, 21 Jun 2004 16:33 WIB
Jakarta -
Mabes Polri menerima keputusan Pengadilan Swedia yang membebaskan penahanan dua pemimpin GAM, yakni Malik Mahmud dan Zaini Abdullah karena dinilai tidak cukup bukti. "Kita sudah memberikan bukti. Mereka juga dapat dari penggeledahan. Tadinya mau minta perpanjangan waktu tetapi rupanya pengadilan tidak setuju, ya tidak apa-apa," kata Direktur Keamanan Trans Nasional Mabes Polri Brigjen Aryanto Sutadi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/6/2004),"Kan yang membebaskan pengadilan sana. Tetapi mereka statusnya masih tersangka cuma tidak ditahan saja," imbuhnya.Pemimpin GAM yakni Malik Mahmud dan Zaini Abdullah dibebaskan dari tahanan Swedia. Hal ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Distrik Stockholm yang menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan terhadap 2 pentolan GAM tersebut."Kalau bukti baru justru sana yang nemu banyak. Bukan kita saja yang menyiapkan bukti, kejaksaan sana juga nambahin dari penggeledahan itu. Lagipula penahanan kan bukan hal mutlak yang harus dilakukan," ungkap Sutadi .Jadi mengirim penerjemah?"Katanya mereka yang mau cari sendiri. Pasti lebih netral kalau dari kelompok Uni Eropa," demikian Sutadi.
(aan/)










































