"Kan ada batas, muatannya lebih. Nah siapa yang perintahkan itu," ujar Menhub.
Menhub mengatakan itu sebelum acara rapat dengan Komisi V DPR membahas RAPBN 2012 di Gedung DPR, Senayan, Selasa (7/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya minta bantuan polisi. Karena kalau dipaksakan berlayar kita sedih kalau ada korban. Mungkin akan kita perketat lagi aturannya," tutur Menhub.
Di tempat yang sama Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo mengatakan, bobot KM Martasiah 6 gross ton. Kapal itu bermuatan 105 penumpang.
"Itu jelas overload. Jadi kalau itu yang dikeluarkan surat perintahnya oleh administrasi pelayaran akan kita usut," kata Sunaryo.
Data dari Kemenhub yang diterima detikcom menyebutkan, 73 penumpang KM Martasiah selamat, 21 tewas dan 11 orang dinyatakan hilang.
(nik/fay)











































