"Banyak kejanggalan dalam perkara saya," kata Polly kepada wartawan begitu tiba di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, (7/6/2011).
Polly nampak lelah. Cekungan matanya nampak dalam. Dia mengaku belum tidur sejak dini hari ini. Mengenakan hem lengan panjang warna cokelat, dia tidak henti-hentinya berbicara dengan pengacaranya, M Assegaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Assegaf, hal yang akan diajukan sebagai novum yaitu bergesernya tempat terjadinya perkara. Dalam dakwaan, Polly disebut meracun Munir dalam penerbangan pesawat Jakarta-Singapura. Namun, dalam putusan hakim disebut Polly diracun di Bandara Changi, Singapura.
"Seluruh sarjana hukum pun akan sependapat dengan saya bahwa perubahan locus delicti dan tempos delicti di atas adalah fatal," kata Assegaf.
Menurut pengacara gaek ini, syarat PK tidak harus ada novum, tapi bisa juga karena kekhilafan hakim yang nyata. Yaitu, adanya kekeliruan dari majelis hakim dalam memberikan pertimbangan antara lain berubah-ubah wadah tempat meracun, dari orange jus ke teh.
"Selain itu, hukuman PK juga tidak boleh lebih berat dari hukuman di bawahnya," terangnya.
(asp/irw)










































