Ari Muladi Hadapi Vonis Hari Ini

Ari Muladi Hadapi Vonis Hari Ini

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 10:27 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus percobaan penyuapan Pimpinan KPK, Ari Muladi menghadapi vonis majelis hakim pagi ini. Pihak Ari mengaku siap menghadapi putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim.

"Iya hari ini sidang vonis di Pengadilan Tipikor jam 10.00 WIB. Klien saya siap," tutur kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso, ketika dihubungi Selasa, (7/6/2011 pagi.

Sampai pukul 10.00 WIB baik Ari maupun Sugeng belum hadir di pengadilan Tipikor. Sugeng sendiri berharap majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan yang diajukan oleh pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau harapan kita dalam pledoi kan bebas, yaitu bebas dari dakwaan. Kita serahkan sepenuhnya kepada hakim," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Ari Muladi dihukum lima tahun penjara. Jaksa berkeyakinan, Ari terbukti bersalah bermufakat jahat dan berusaha menghalangi proses penyidikan kasus SKRT di lembaga ini.

Dalam tuntutan jaksa, Ari dijerat dua pasal sekaligus oleh jaksa. Yang pertama pasal 15 dan kedua adalah pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa Edy Hartoyo, Ari sengaja aktif berkomunikasi dengan Anggodo Widjojo untuk mengurus perkara SKRT di KPK. Dalam kasus ini, kakak Anggodo, Anggoro Widjojo ikut terlibat.

Anggodo saat itu sudah menyiapkan uang untuk menyuap pimpinan KPK. Dengan uang itu, harapannya kasus SKRT itu dapat berhenti.

"Serta dapat mengembalikan dokumen yang telah disita KPK," kata Edy.

Atas laporan Ari ke Bareskrim jugalah, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dijadikan tersangka. Bahkan kedua pimpinan KPK itu sempat ditahan dan diberhentikan sementara oleh presiden.

"Karena Bibit dan Chandra merasa tidak komitmen lagi, Ari Muladi menyampaikan kronologi ke Bareskrim bahwa dua pimpinan itu melakukan pemerasan," paparnya.

Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut Ari membayar uang denda Rp 200 juta. Ari dianggap jaksa telah mencoreng penegakan hukum di Indonesia.

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads