Putusan Pengadilan Kasus Pemilu Tak Pengaruhi Vonis MK
Senin, 21 Jun 2004 15:56 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilihan umum tidak akan berubah meski di belakang hari nanti terungkap bahwa berkas rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu yang menjadi alat bukti dan bahan pertimbangan dalam sidang adalah berkas yang telah dimanipulasi."Putusan pengadilan umum bisa saja berbeda, tetapi masalah tindak pidana tidak mempengaruhi putusan MK," kata Ketua MK Jimly Asshidiqqie di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (21/6/2004).Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai konsekuensi hukum hasil penyidikan kasus penggelembungan perolehan suara oleh pengadilan umum terhadap putusan MK.Seperti diketahui sekitar 30 persen perkara sengketa hasil pemilu berpangkal pada menggelumbungnya perolehan suara parpol atau calon anggota DPD yang merupakan pesaing pemohon."Bila nanti putusan pengadilan umum menyatakan bahwa berkas pemohon yang dimenangkan MK terbukti palsu, tentu otak dan pelakunya akan dikenai sanksi pidana. Karenanya otomatis dia gagal duduk di kursi legislatif dan harus diganti oleh kandidat di nomor urut selanjutnya melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) oleh parpol atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersangkutan. Karena itu kami tidak perlu merevisi putusan tentang penetapan perolehan suara," papar Jimly panjang lebar.Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa di dalam persidangan, panel majelis hakim telah memberi kesempatan kepada semua pihak mengajukan semua bukti dan saksi pendukung dalil-dalil perkara yang dimohonkannya. Yaitu pihak pemohon (parpol dan calon anggota DPD), termohon dalam hal ini, dan pihak terkait lainnya (panwas pemilu dan parpol atau calon anggota DPD yang digugat perolehan suaranya). Tim khusus MK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengkonfirmasikan kebenaran alat-alat bukti tersebut."Tapi apabila ternyata ada perbedaan data antara yang diajukan pengurus parpol atau KPU pusat dengan daerah, itu masalah internal mereka. Yang kami jadikan pertimbangan hanyalah bukti yang diajukan di dalam sidang," tambahnya.
(nrl/)











































