CEO Buzz & Co Sumardy Ma hingga kini masih berstatus saksi. Namun kepastian statusnya akan ditentukan siang nanti.
"Status yang bersangkutan akan ditentukan pukul 14.00 WIB, setelah 1 x 24 jam pemeriksaan. Sampai saat ini kita masih periksa yang bersangkutan. Kita juga masih memeriksa saksi-saksi," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson R Simamora saat dihubungi, Selasa (7/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaporan pihak kompas disampaikan oleh petugas keamanan Kompas. Petugas itulah yang menerima paket berisi peti mati itu pada Senin (6/6) kemarin.
"Dia yang menerima paket tersebut. Dia kan bagian dari pengamanan Kompas," tambah Johanson.
Sejauh ini dari keterangan sejumlah saksi, perbuatan Sumardy mengarah ke perbuatan tidak menyenangkan. Karena itu Sumardy bisa dijerat dengan pasal 335 KUHP ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi belum melihat unsur menebar ancaman atau teror atas ulah Sumardy Cs.
Selain Polsek Tanah Abang, Polsek Kebon Jeruk juga melakukan pendalaman kasus ini. Polisi telah meminta keterangan 7 orang, yakni 3 sopir yang membawa peti mati, 2 karyawan perusahaan Buzz & Co dan 2 orang dari RCTI selaku penerima paket. Dari keterangan pihak-pihak tersebut, polisi akan mendalami ada tidaknya unsur pidana.
Sumardy mengaku pengiriman peti mati ini selain dalam rangka meluncurkan buku juga
meluncurkan perusahaan marketingnya. Kemarin pagi Sumardy dan tim-nya merancang pengiriman ke 100 orang. Sejumlah perusahaan media juga mendapat kiriman ini, tak terkecuali detikcom.
Di dunia Twitter, Sumardy cukup populer dengan akun @sumarketer. Dia menjadi salah satu mentor di #akademiberbagi untuk kelas digital social media academy (DSMA).
(vit/ndr)










































