Dishub DKI Berharap Jam Operasional Truk Segera Ditetapkan

Dishub DKI Berharap Jam Operasional Truk Segera Ditetapkan

- detikNews
Selasa, 07 Jun 2011 08:28 WIB
Jakarta - 10 Juni mendatang Dinas Perhubungan DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya, Organda, serta beberapa kementerian terkait akan melakukan evaluasi akhir mengenai kebijakan pengaturan jam operasional truk di Tol Dalam Kota. Dishub berharap, pengaturan jam operasional yang mereka usulkan yaitu 22.00 WIB-05.00 WIB bisa tetap diterapkan.

"Kita berharap keras agar kebijakan ini ditetapkan. Kalau ditetapkan kan kita juga enak ngaturnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Pristono mengatakan, uji coba dengan pengaturan jam operasional yang mereka pernah lakukan sebelumnya itu ternyata memang sudah memperlihatkan hasil yang positif. Dishub mencatat, ada lima indikator keberhasilan yang dicapai selama jam operasional truk ditetapkan hanya malam hari hingga subuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu polusi udara menurun karena kemacetan yang terjadi sebelumnya di Tol Dalam Kota itu sudah mulai terurai, kecepatan kendaraan yang melintas semula hanya 19,24 km/jam. Kini kecepatan menjadi 34,53 km/jam, pada pukul 22.00 WIB-23.00 WIB jumlah truk di tol dalam kota mencapai 1.736 per jam dua arah. Artinya pola pengaturan waktu itu ada penyesuaian, penumpang bus TransJakarta pada koridor XI dan X dan dengan macet yang terurai konsumsi bahan bakar juga akan berkurang," jelas Pristono.

Dia menambahkan, ancaman-ancaman mogok sebelumnya itu muncul hanya karena belum jelasnya informasi yang diterima sopir dan pengusaha angkutan.

"Jadikan kemarin itu hanya salah pengertian karena dikira tol Tanjung Priok-Cawang itu ditutup, padahal dibuka kok. Dan sekarang yang dari truk-truk Tanjung Priok sudah happy-happy aja," klaim Pristono.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Freddy Numberi juga menyatakan, jika pengaturan jam oeprasional ini memberi hasil positif maka akan dipertahankan.

"Tanggal 10 Juni akan dievaluasi. Kalau evaluasi polisi bagus, mungkin akan dipertahankan dan dijadikan permanen. Tapi ini masih perlu dievaluasi," kata Menhub Freddy setelah acara pembukaan Maritime Education and Traning Improvement Project JICA IP-507 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (6/5/2011).

Freddy mengatakan, dirinya akan meminta masukan dari pengendara truk dan juga masyarakat. Dia tidak ingin keputusan yang diambil merugikan siapapun. "Kita ingin keputasn ini final dan menguntungkan semua pihak," tambahnya.

Dishub DKI bersama Ditlantas Polda Metro sejak KTT ASEAN berlangsung di Jakarta sempat memberlakukan uji coba pengaturan jam operasional truk di dalam kota hanya pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Tapi uji coba itu mendatangkan penolakan dari Organda yang merasa dirugikan.

Akhirnya, pemerintah memutuskan mulai Sabtu, (28/5) lalu, pukul 00.00 WIB, truk boleh melalui jalur tol dalam kota di Jakarta, kecuali jalur tol Cawang-Pluit. Aturan ini berlaku hingga 10 Juni 2011.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/5).

"Kami mengembangkan alternatif ketiga yakni membuka semua jalur kecuali Cawang dan sampai menuju ke Pluit dan itupun dilakukan satu Traffic Control Management yang situasional dan dari Polisi dengan memantau situasi Tangsel (Tangerang Selatan) dan DKI," tuturnya.

Sementara jalur Cawang-Rawamangun menuju Tanjung Priok, truk tetap diperbolehkan untuk melintas. Adapun, pengalihan rute di tol dalam kota ini berlaku bagi angkutan barang dengan jumlah muatan lebih dari 5.500 kilogram dan truk yang beroda lebih dari 4 roda.

(lia/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads