"Statusnya siang ini akan kita tentukan, apakah dia tersangka atau wajib lapor," kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Johanson R Simamora, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/6/2011).
Kemarin sekitar pukul 14.OO WIB, polisi sudah mengamankan Sumardy. Semalam dia pun diinapkan di Mapolsektro untuk kepentingan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa Sumardy atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi belum melihat unsur menebar ancaman atau teror atas ulah Sumardy Cs.
"Dari pemeriksaan Sumardy dan saksi, belum ditemukan (unsur teror-red)," kataya
Menurut Johansen, Sumardy tetap bisa ditahan jika ia menjadi tersangka perbuatan tidak menyenangkan. Meski ancaman maksimal hukuman pasal itu di bawah 5 tahun, "Namun itu masuk pasal pengecualian."
(lrn/Ari)










































