“Untuk pernikahannya dalam proses berbeda, kita akan mengajukan gugatan perkawinan karena pernikahan itu tidak sah. Sesuai dengan undang-undang, kejaksaan bisa mengajukan gugatan pembatalan atas pernikahan tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Husein Atmadja saat dihubungi wartawan, Senin (6/6/2011).
Penikahan keduanya tercatat dalam akta nomor 966/155/IX/2010 atas nama Fransiska Anastasya Octaviany dan Mumahad Umar. Pasangan suami-istri yang ternyata sejenis itu dinikahkan oleh Abdul Gofur, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada tanggal 20 September 2010. Pernikahan itu dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husein mengatakan, proses gugatan pembatalan pernikahan akan diajukan setelah putusan sidang pidana terhadap Icha di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi selesai. “Setelah ada putusan, baru kita ajukan permohonan pembatalan pernikahannya,” ujarnya.
Sementara itu, Senin (6/6) siang, Icha menjalani sidang perdananya di PN Bekasi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Icha didakwa dengan pasal berlapis. “Dia didakwa melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP,” jelasnya.
Sidang dimulai pukul 13.30 Wib hingga 14.30 Wib. Senin pekan depan, Icha akan menjalani sidang lanjutan. "Agendanya pemeriksaan saksi," tutup Husein.
(mei/lrn)










































