Menurut Marwan, keganjilan tersebut terlihat dari sikap Hakim Syarifuddin Umar sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Agusrin di PN Jakpus. Diketahui juga bahwa kemudian Syarifuddin telah ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam kasus lain.
Dikatakan Marwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Agusrin telah sejak lama melaporkan keganjilan tersebut kepada dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menjelaskan, keganjilan tersebut nampak jelas dalam setiap persidangan. Terutama saat agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang memberatkan terdakwa Agusrin.
"Pemeriksaan sering dipotong dan disudutkan (oleh Majelis Hakim)," tutur Marwan.
Terhadap keganjilan ini, Marwan mengaku pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap JPU perkara Agusrin. Menurutnya, para JPU tersebut telah melakukan tugas dengan sebagaimana mestinya.
"Mereka (JPU) tidak akan diperiksa, karena mereka sudah melaksanakan tugas dengan baik," tandas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Syarifuddin memvonis bebas Agusrin Najamudin pada 24 Mei 2011 lalu dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006. Majelis Hakim menilai tindakan Agusrin tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurut Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, pembukaan rekening merupakan inisiatif Chairuddin dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari Agusrin. Padahal, Agusrin sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
(nvc/lrn)











































