Dishub DKI 'Kandangkan' 400 Truk Tak Laik

Dishub DKI 'Kandangkan' 400 Truk Tak Laik

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 19:56 WIB
Jakarta - Sedikitnya 400-an angkutan berat yang tak laik jalan di 'kandangkan' oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak tiga bulan terakhir. Kriteria tak laik tersebut dinilai dari kondisi kendaraan secara fisik yang sudah sangat reot, ban gundul serta mengeluarkan asap hitam pekat dan mengepul.

"Jumlah itu dari hasil penertiban yang kita lakukan setiap Senin dan Rabu sejak tiga bulan yang terakhir ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi, Senin (6/6/2011).

Menurut Pristono, pihaknya selama ini selalu melakukan pemantauan terhadap kondisi-kondisi truk yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Dikatakannya, dari hasil penertiban yang dilakukan pada hari-hari tersebut rata-rata sebanyak 75 angkutan berat ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"25 Unit pada hari penertiban itu di antaranya dikandangkan," jelas Pris.

Pris menilai, para pengusaha truk kurang kesadaran merawat kendaraan mereka. Dengan kondisi truk yang tak laik, dipastikan faktor keselamatan berlalu lintas jadi sedikit terabaikan.

"Kesadaran akan keselamatan menjadi faktor utama dari kelayakan angkutan berat," imbuhnya.

Jika tidak didukung dari kesadaran, maka penertiban ini hanya tidak berdampak efektif. "Seluruh penertiban yang dilakukan hanya sebatas untuk memberikan efek jera," tegas Pris.

Dihubungi terpisah, Kabid Penertiban Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Arifin Hamonangan, mengatakan, hingga saat ini Dishub bersama Polda Metro Jaya dan Organda DKI Jakarta secara rutin masih melakukan penertiban di Pelabuhan Tanjung Priok.

Arifin menjelaskan, untuk mengeluarkan armada yang dihentikan operasionalnya itu, pemilik harus memenuhi persyaratan, seperti perjanjian untuk memperbaiki kendaraan, uji KIR ulang serta harus mengikuti persidangan.

"Jika semua telah terpenuhi maka kami akan mengeluarkan angkutan berat tersebut,” tegasnya.

Penertiban ternyata tidak hanya untuk angkutan berat saja. Pasalnya, Dishub juga memberlakukan penertiban pada angkutan umum yang tidak laik beroperasi.

"Jadi hari Selasa-Kamis untuk penertiban terhadap angkutan umum sedangkan Senin-Rabu penertiban dilakukan terhadap angkutan berat," jelas Arifin.

Seperti diketahui ada 60 persen atau setara dengan 9.600 armada dari 16 ribu angkutan berat dinyatakan tidak laik jalan dengan leluasa keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priok. Kendaraan tak laik jalan ini ternyata juga merupakan penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta.

(lia/lrn)


Berita Terkait