"Sejauh ini masih saksi tapi mengarah pada tersangka. Yang mana nanti kami arahkan ke pasal 335 KUHP ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Kapolsek Tanah Abng AKBP Johanson R Simamora, Senin (6/6/2011).
Menurutnya, polisi tidak bisa menahan Sumardy karena ancaman hukuman kepada yang bersangkutan di bawah 5 tahun. Karena itu Sumardy dikenakan wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan tersebut, polisi lantas mengamankan Sumardy dan memintainya keterangan. Beberapa karyawan Buzz & Co pun turut dimintai keterangan oleh polisi. Sejauh ini dari keterangan sejumlah saksi, perbuatan Sumardy mengarah ke perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami masih memeriksa intensif Sumardy dan anak buahnya," sambung Johanson.
Sebelumnya, Sumardy Ma yang merupakan pakar marketing ini mengaku mengirim peti mati itu berdasarkan niat baik melakukan contoh kampanye pemasaran yang menarik.
"Jadi sebenarnya mulai hari ini kita launching buku 'Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency," kata Sumardy saat dikonfirmasi detikcom.
Sumardy mengaku pengiriman peti mati ini selain dalam rangka meluncurkan buku juga
meluncurkan perusahaan marketingnya. Pagi ini Sumardy dan tim-nya merancang pengiriman ke 100 orang. Sejumlah perusahaan media juga mendapat kiriman ini, tak terkecuali detikcom.
Di dunia Twitter, Sumardy cukup populer. Dia menjadi salah satu mentor di #akademiberbagi untuk kelas digital social media academy (DSMA).
(vit/nrl)