"Kami belum terima salinan putusan Agusrin, belum. Kita harapkan bisa dipelajari untuk melanjutkan langkah hukum selanjutnya," kata Darmono.
Hal itu disampaikan usai rapat anggaran dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memori kasasi hakim tidak melakukan sebagaimana mestinya. Harusnya semua alat bukti dpertimbangkan," ujarnya.
Darmono menyatakan kedepannya kejaksaan akan melakukan apa yang seharusnya jaksa lakukan. Kejaksaan tidak akan memperhitungkan masalah etika hakim yang memutus persidangan kasus Agusrin.
"Kita melakukan apa yang harus kita lakukan sesuai hukum yang ada. Kita tidak akan menilai dari etika," imbuh Darmono.
Agusrin divonis bebas setelah 30 saksi yang dihadirkan mengatakan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran dalam pencairan dana Rp 21,3 miliar. Agusrin disingung-singgung setelah hakim yang memutus perkaranya ditangkap KPK karena diduga menerima suap.
(feb/vit)











































