"Red notice akan segera kita kirim mungkin minggu ini akan disampaikan ke interpol," tutur Pimpinan KPK, Haryono Umar, kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/6/2011).
Haryono mengatakan, KPK kini mulai melengkapi berkas-berkas untuk dapat mengekstradisi Nunun dari Bangkok, Thailand. Dalam hal ini KPK bekerjasama dengan Kejaksaan Thailand dan KBRI di negeri Gajah Putih itu.
"Sejak menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berbagai cara kita lakukan. Kita sudah lakukan persiapan dengan pihak Thailand," terang Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini.
Dengan bantuan interpol, maka upaya KPK untuk dapat memulangkan Nunun akan sangat terbantu. Sebab, interpol atau polisi internasional dapat memasuki wilayah yurisdiksi suatu negara untuk melakukan operasi penindakan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK menempuh berbagai cara untuk mendatangkan Nunun ke Tanah Air. Pertama, dengan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Nunun. Keluarga Nunun diminta untuk membantu KPK menunjukkan di mana posisi Nunun dan diminta kesediannya untuk membawanya ke tanah air.
Kedua KPK akan bekerjasama dengan lembaga antikorupsi Singapura dan kepolisian internasional (Interpol). Cara terakhir yang dilakukan KPK adalah dengan meminta pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Nunun. Dengan cara seperti itu, maka paspor Nunun akan mati dan ia tidak akan diperkenankan untuk tinggal di negara itu.
Paspor Nunun kini telah dicabut oleh Kemenkum HAM. Namun hingga saat ini belum juga berhasil 'dipulangkan' ke tanah air.
(fjr/gun)











































