"Kamboja mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Nunun bila ada permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia yang didasarkan pada Konvesi PBB tentang Anti Korupsi," ujar guru besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Senin (6/6/2011).
Dia menjelaskan, meski Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kamboja,
namun berdasarkan Pasal 44 Konvensi PBB tentang Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption), permintaan ekstradisi bisa dilakukan. Apalagi Kamboja, seperti Indonesia, merupakan negara peserta Konvensi PBB Anti Korupsi sejak tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akademisi UI ini menambahkan, pasal 44 ayat 1 Konvensi PBB tentang Anti Korupsi menyatakan ekstradisi dapat dimintakan antar negara peserta, sepanjang ketentuan di negara di mana orang yang diminta berada, mengatur perbuatan yang dilakukan juga merupakan kejahatan korupsi. Dalam perjanjian ekstradisi, hal ini dikenal sebagai dual atau double criminality.
"Adapun prosedur permintaan ada baiknya dilakukan oleh KPK atas permintaan Menkum HAM sesuai Pasal 44 UU Ekstradisi yang kemudian difasilitasi oleh Kemlu dan Perwakilan
Indonesia di Kamboja," tambah Hikmahanto.
Sebelum minta ekstradisi, pemerintah Indonesia juga bisa meminta otoritas Kamboja untuk membantu melokalisasi keberadaan Nunun di Kamboja, berdasarkan perjanjian Mutual Legal Assistance ASEAN. Hal ini dilakukan bila alamat akurat Nunun tidak diketahui KPK.
Per Februari 2011, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam
pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI. Untuk memudahkan mendatangkan Nunun ke Indonesia, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menarik paspornya. Akhirnya, beberapa hari lalu, Imigrasi pun resmi menarik paspor Nunun.
Berdasarkan pelacakan KPK, selama mengaku tinggal di Singapura, Nunun kerap pergi bolak balik Thailand-Singapura. Nunun kerap pergi ke Kota Bangkok. Dirjen Imigrasi Bambang Irawan menyebut, Nunun terendus meninggalkan Bangkok ke Phenom Penh, Kamboja, pada 21 Maret 2011.
(vit/nrl)











































