Korupsi di DPRD Selalu Dilegitimasi oleh Perda

Korupsi di DPRD Selalu Dilegitimasi oleh Perda

- detikNews
Senin, 21 Jun 2004 14:41 WIB
Makassar - Penyimpangan yang terjadi di DPRD, selalu diiringi dengan munculnya Peraturan Daerah (Perda). Perda ini berfungsi sebagai alat legitimasi dari penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Dewan yang terhormat.Hal ini diasampaikan oleh Samsuddin Alimsyah, ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel saat ditemui di Jl Andi Pettarani, Makassar, Senin (21/6/2004).Pernyataan ini dikeluarkan oleh Samsuddin menanggapi dugaan penyimpangan APBD 2003 oleh anggota DPRD Sulsel sebesar Rp 18,23 miliar. Dugaan ini penyimpangan ini berupa dimunculkannya anggaran yang seharusnya tidak ada dalam APBD. Tunjangan yang dimunculkan yakni tunjangan fungsional sebesar Rp 4,816 miliar yang kemudian dibengkakkan lagi menjadi Rp 11,459 miliar.Meski tak dibenarkan dalam PP Nomor 110 tahun 2000 tentang Penetapan Anggaran Belanja Pemerintahan, namun tunjangan ini lalu "dibenarkan" dengan dikeluarkannya SK Gubernur nomor 603/2003. "Nah SK Gubernur inilah yang menjadi bukti keterlibatan eksekutif," ujar Samsuddin.Dengan adanya dugaan korupsi ini, berarti sekitar 35 wakil rakyat terancam menjadi tersangka. "Jika bebicara APBD, berarti bekaitan dengan panitia anggaran. Panitia anggaran di DPRD Sulsel berjumlah 35 orang," ucapnya.Rencananya, sore ini Samsuddin dkk akan melakukan pertemuan dengan Bastian Lubis, auditor BPKP yang membeberkan dugaan korupsi di DPRD. Pertemuan ini untuk menfokuskan pembahasan tentang siapa siapa sebenarnya yang terlibat dalam kasus ini. (nrl/)


Berita Terkait